Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIKI)
Rubrik :
Dana Bantuan Hibah 250 PTS Jangan Sia-Sia
2012-10-23 17:46:21 - by : 197809252009031001

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tahun ini 
akan mengalirkan dana Program Hibah Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta
(PHP-PTS) kepada 250 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan total dana
sebesar Rp190 miliar. Bantuan PHP-PTS ini, menurut Direktur Kelembagaan
dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Achmad Jazidie, 
merupakan lanjutan dan perbaikan dari Program Hibah Kompetitif
Percepatan Mutu PTS Sehat yang telah digulirkan sejak 2008 lalu.


Dia berharap PHP-PTS dapat setiap PTS menyusun rencana
penyelenggaraan perguruan tingginya yang didasarkan pada evaluasi  diri,
didukung dengan informasi akurat tentang masa depan lembaga pendidikan
yang dikelola oleh masing-masing. pada tahun ini ada 878 proposal dari
PTS yang masuk ke Ditjen Dikti Kemdikbud. Setelah  dievaluasi oleh para
reviewer dari beberapa perguruan tinggi yang telah berpengalaman, maka
akan ditetapkan 250 PTS penerima  PHP-PTS.


Ditetapkannya jumlah penerima itu dilandasi dengan alokasi dana yang
tersedia dan akan diterima oleh masing-masing PTS. Semua jenis perguruan
tinggi memiliki batas maksimal penerimaan. Misalnya untuk universitas
maksimal hanya menerima Rp2 miliar, institut dan sekolah tinggi maksimal
Rp1 miliar dan akademi Rp500 juta.


RESPON PTS
Kebijakan ini tentu mengundang respon positif dari kalangan PTS. Umumnya
memberi dukungan penuh terhadap kebijakan ini, hanya  saja, mereka
masih membutuhkan informasi lebih jelas, siapa-siapa yang berhak
mendapatkan bantuan itu, serta persyaratan yang lebih rinci.


Mencermati perhatian pemerintah kepada perguruan tinggi swasta,
setidaknya menjadi mediator supaya PTS tidak bebas saat menerima
mahasiswa baru, atau membebani mahasiswa dengan biaya yang di luar
kemampuan. Karena bantuan pemerintah dapat menjawab segala tantangan,
termasuk menepis kesan bahwa PTS dikenal dengan sebutan banyak pungutan
dan banyak biaya.


Sebenarnya, mutu pendidikan swasta dan negeri tidak berbeda jauh,
asal pengelolanya dapat membina dan  mengembangkan lembaga itu ke arah
yang tepat dan bermanfaat. Antara PTS dan PTN pada dasarnya tidak
memiliki  perbedaaan yang signifikan, sama-sama menjadi lembaga
pendidikan yang ingin membentuk generasi muda yang berintelektual. Hanya
saja, ada sebagian PTS yang kurang berkembang, dikarenakan minimnya
sumber daya manusia (SDM) dan dana pendidikan yang kurang memadai.


Dengan adanya bantuan hibah dari pemerintah, tentu kebijakan ini akan
menjawab segala persoalan di lembaga PTS. Pemerintah sudah membuka diri
untuk membantu, dengan artian, pemerintah tidak tega melihat adanya PTS
yang rugi karena ditinggal oleh mahasiswanya.


Terus terang, respon pengelola pendidikan di lembaga swasta terhadap
kebijakan ini sungguh positif. Sekarang tinggal pemerintah, bantuan ini
dapat dikatakan berhasil apabila penerima bantuan dapat memenuhi
kriteria yang ditetapkan oleh  pemerintah c/q Kemdikbud. Jangan sampai,
bantuan ini menambah beban kepada pengelola atau hanya dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi oleh pengelola pendidikan.


PTS BUKAN PENCARI DANA
Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat berbentuk Akademi,
Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. Pendidikan
tinggi ini dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Perguruan Tinggi Negeri-PTN),
departemen atau lembaga pemerintah yang lain (Perguruan Tinggi
Kedinasan-PTK), atau oleh masyarakat (Perguruan Tinggi Swasta-PTN).


Perkembangan PTN tak sebanding dengan PTS, hal ini diakibatkan
keterbatasan dana pemerintah dan sebagainya. Sungguh berbeda dengan
masyarakat yang dapat sewaktu-waktu membangun/mendirikan perguruan
tinggi, meski dalam kerangka pembinaan Kemdikbud.


Aliran dana ini hendaknya tidak memotivasi PTS untuk mencari dana
bantuan, tanpa memperhatikan sektor pendidikan dan fungsi perguruan
tingginya. Karena itu, aliran dana ini haruslah memiliki kriteria yang
jelas dan tepat, tidak boleh sembarang menyalurkan dan bantuan ke PTS,
akan tetapi harus melalui seleksi yang ketat, sehingga bantuan ini dapat
digunakan kepada PTS yang lolos dalam tahap seleksi dan memiliki aspek
edukasi yang tinggi.


Bantuan ini bukanlah tanpa makna. Tetapi harus mampu menumbuhkan
semangat kemandirian yang tinggi. Oleh karena itu, bantuan ini harus
dilihat profil calon penerima bantuan, apakah benar-benar layak dan
butuh, atau sekadar memanfaatkan momen aliran dana pemerintah.


Sumber: POSKOTANEWS

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIKI) : http://stiki-mks.ac.id
Versi Online : http://stiki-mks.ac.id/article/32/dana-bantuan-hibah-250-pts-jangan-sia-sia.html